3.2. Contoh Kasus Cybercrime /Illegal Content
By : bsicybercampusA. Pornografi
2. Penipuan Lewat Email
Salah satu kejahatan Internet yang melibatkan Indonesia
adalah pornografi anak. Kegiatan yang termasuk pronografi adalah kegiatan yang
dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material
yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
Pada tahun 2008, pemerintah AS menangkap lebih dari 100
orang yang diduga terlibat kegiatan pornografi anak.Dari situs yang memiliki
250 pelanggan dan dijalankan di Texas, AS, pengoperasiannya dilakukan di Rusia
dan Indonesia. Untuk itulah, Jaksa Agung AS John Ashcroft sampai mengeluarkan
surat resmi penangkapan terhadap dua warga Indonesia yang terlibat dalam
pornografi yang tidak dilindungi Amandemen Pertama. Di Indonesia, kasus
pornografi yang terheboh baru-baru ini adalah kasusnya Ariel-Luna-Cut Tari.
Kasus kejahatan ini memiliki modus untuk membuat situs
pornografi.Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai
tindakan murni kejahatan.Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja
membuat situs-situs pornografi yang sangat berdampak buruk.
B. penyebaran berita yang tidak benar
(HOAX)
Terbagi
menjadi 2 yaitu :
1.
Penipuan Melalui Situs Internet
2. Penipuan Lewat Email
1. Penipuan Melalui Situs Internet
Para pengguna Internet juga harus waspada dengan adanya
modus penipuan lewat situs-situs yang menawarkan program-program bantuan maupun
multilevel marketing (MLM). Seperti dalam program bernama Given in Freedom
Trust (GIFT) dari sebuah situs yang tadinya beralamat di
http://www.entersatu.com/danahibah. Dalam program ini, penyelenggara
mengiming-imingi untuk memberikan dana hibah yang didapat dari sekelompok
dermawan kaya dari beberapa negara bagi perorangan atau perusahaan, dengan
syarat mengirimkan sejumlah dana tertentu ke rekening tertentu tanpa nama.
Program ini menggiurkan karena untuk perorangan tiap pemohon bisa mendapat
10.000.000 juta/bulan dan 30.000.0000 juta/ bulan untuk perusahaan.
Kegiatan kejahatan ini memiliki modus penipuan.Kejahatan ini
memiliki motif cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan.Hal ini
dikarenakan pihak penyelenggara dengan sengaja membuat suati situs untuk menipu
pembaca situs atau masyaralat.Kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal
contents.Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime
menyerang individu (against person).
2. Penipuan Lewat Email
Penipuan lainnya dilakukan lewat surat elektronik (e-mail).
Penipuan lewat media ini bahkan diindikasikan sebagai bagian dari mafia
internasional. Modus operandinya, seseorang yang berasal dari luar negeri,
kebanyakan dari Afrika, meminta bantuan untuk “menerima” transferan sejumlah
dana dari proyek yang telah dikerjakan atau alasan lain ke rekening calon
korbannya.
Iming-imingnya, uang yang bernilai milyaran rupiah itu, 30
persen akan menjadi milik korban. Hanya saja, kemudian diketahui, dari beberapa
laporan, mereka terlebih dahulu harus mengirimkan sekitar 0,1 persen dari dana
yang akan menjadi milik korban kepada penipu tersebut. Ujungnya, setelah
dikirim, uang yang dijanjikan tidak juga diterima.
3.1. Illegal Contents
By : bsicybercampus
Merupakan kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu
berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri
pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu
informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan
pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal content menurut pengertian
diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan
(mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang / dapat merugikan orang lain yang
menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat
dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses
unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat
hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh
file yang tidak baik.
Contoh Kasus Belakangan ini marak
sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau
public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi
komputer seperti photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet
dan ditambahkan sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut.Hal ini
sangat merugikan pihak yang menjadi korban karena dapat merusak image
seseorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para pelaku kejahatan ini susah
dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi
penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar
bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto,video maupun berita-berita. Dalam
hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam
pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan
yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negative.
Biasanya peristiwa seperti ini
banyak terjadi pada kalangan selebritis, baik itu dalam bentuk foto maupun
video.Seperti yang dialami baru-baru ini tersebar foto-foto mesra di kalangan
selebritis, banyak dari mereka yang menjadi korban dan menanggapinya dengan
santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto seperti itu.Ada juga dari
mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang
yang mengunggah foto-foto atau video tersebut ke internet, mereka mengatakan
ada tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab melakukan perbuatan tersebut.Ada
juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang
didalamnya ada foto-foto atau video milik pribadi hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atu video tersebut
muncul di internet.
Yang
menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat
dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses
unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat
hukuman apa-apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh
file yang tidak baik.
2.3. Jenis – jenis Cyber Crime
By : bsicybercampusa. Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya.Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.Namun begitu, ada juga
yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya
menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
b. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui
Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya
akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor
kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
c. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan
memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen.
d. Cyber Sabotage and
Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu
program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
e. Offense against
Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan
tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran
suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain,
dan sebagainya.
f. Infringements of
Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat
merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit,
nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
2.2. Klasifikasi Cybercrime
By : bsicybercampus
Cybercrime itu
sendiri dapat diklasifikasikan menjadi 3 bagian, yaitu :
1.
Cyberpiracy merupakan
penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi,
lalu menditribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer,
bisa dibilang sebagai pembajakan software secara ilegal.
2. Cyberpass merupakan
penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system computer
suatu organisasi atau individu. Dicontohkan hacking, exploit system dan seluruh
kegiatan yang berhubungan dengannya.
3. Cybervandalism merupakan
penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses
transmisi elektronik, dan menghancurkan data di sistem komputer. Contohnya,
virus, trojan, worm, metode DoS, Http Attack, BruteForce, dan lain-lain.
2.1. Pengertian Cyber Crime
By : bsicybercampus
Cybercrime didefinisikan sebagai
perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis
pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional
cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang
ditimbulkanC. Tujuan Pembuatan Makalah
By : bsicybercampus
Tujuan dari penyusunan makalah
“Cyber Cryme Ilegal Contents”adalah sebagai berikut :
1. Memenuhi salah satu tugas mata
kuliah Etika Profesi IT
2. Menambah wawasan
tentang Cyber Crime
3. Mengetahui macam-macam cyber cryme
4. Mengetahui contoh kasus cyber cryme
5. Mengetahui undang undang ITE
Dan Pembuatan
makalah ini bertujuan untuk mendapatkan nilai dan untuk menambah pengetahuan
kita Serta blog dan
bagaimana berkomunikasi dengan menggunakan salah satu sarana komunikasi modern.
B. Rumusan Masalah
By : bsicybercampus
Rumusan yang
dapat diambil dari makalah “Cybercrime Ilegal Contents” adalah sebagai berikut
:
1. Sejarah
Cybercrime
2. Klasifikasi Cybercrime
3. Jenis-jenis Cybercrime
4. Ilegal Contents
5. Dan Pembuatan Blog dan Manfaatnya