- Back to Home »
- 3.1. Illegal Contents
Posted by : bsicybercampus
Selasa, 26 November 2013
Merupakan kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu
berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri
pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu
informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan
pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal content menurut pengertian
diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan
(mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang / dapat merugikan orang lain yang
menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat
dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses
unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat
hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh
file yang tidak baik.
Contoh Kasus Belakangan ini marak
sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau
public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi
komputer seperti photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet
dan ditambahkan sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut.Hal ini
sangat merugikan pihak yang menjadi korban karena dapat merusak image
seseorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para pelaku kejahatan ini susah
dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi
penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar
bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto,video maupun berita-berita. Dalam
hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam
pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan
yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negative.
Biasanya peristiwa seperti ini
banyak terjadi pada kalangan selebritis, baik itu dalam bentuk foto maupun
video.Seperti yang dialami baru-baru ini tersebar foto-foto mesra di kalangan
selebritis, banyak dari mereka yang menjadi korban dan menanggapinya dengan
santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto seperti itu.Ada juga dari
mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang
yang mengunggah foto-foto atau video tersebut ke internet, mereka mengatakan
ada tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab melakukan perbuatan tersebut.Ada
juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang
didalamnya ada foto-foto atau video milik pribadi hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atu video tersebut
muncul di internet.
Yang
menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat
dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses
unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat
hukuman apa-apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh
file yang tidak baik.