- Back to Home »
- 3.3. Pelaku dan Peristiwa dalam kasus Illegal Content
Posted by : bsicybercampus
Selasa, 26 November 2013
Pelaku: pelaku yang menyebarkan informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dapat
perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang
adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing,
maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52
ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal
content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
a. Illegal
Content seperti penghinaan, pencemaran nama
baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman,
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti secara pribadi
b. Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa
pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan
tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan
“mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat
dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” adalah
memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan tindakannya tersebut
dilakukannya tidaklegitimate interest.
Perbuatan pelaku berkaitan illegal content dapat
dikategorikan sebagai berikut:
a. Penyebaran informasi elektronik yang
bermuatan illegal content
b. Membuat dapat diakses informasi
elektronik yang bermuatan illegal content
c. Memfasilitasi perbuatan penyebaran
informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan
dengan pasal 34 UU ITE).
Solusi pencegahan cyber crime illegal content:
a. Tidak memasang gambar yang dapat
memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya
b. Memproteksi gambar atau foto pribadi
dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara
leluasa.
c. Melakukan modernisasi hukum pidana
nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
d. Meningkatkan sistem pengamanan
jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
e. Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
f. Meningkatkan kesadaran warga negara
mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi
g. Meningkatkan kerjasama antar negara,
baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime,
antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang
menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai
prioritas utama.