- Back to Home »
- A. KESIMPULAN
Posted by : bsicybercampus
Rabu, 27 November 2013
Selalu waspada pada tindakan
Cybercrime
“Illegal Contents” Kesimpulan yang dapat diperoleh dari Makalah Cybercrime Etika
Profesi Ilegal Contents adalah sebagai berikut :
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena
pemanfaatan teknologi, jenis cybercrime ada 11 macam yaitu Unauthorized Access to
Computer System and Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and
Extortion, Offense against Intellectual Property, Infringements of Privacy dan
Illegal Contents, Langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional
beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara
nasional secara standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian
aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran
warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan
tersebut terjadi, meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan cybercrime
secara pidana maupun hukum.