Popular Post

Posted by : bsicybercampus Rabu, 27 November 2013

Selalu waspada pada tindakan Cybercrime “Illegal Contents” Kesimpulan yang dapat diperoleh dari Makalah Cybercrime Etika Profesi Ilegal Contents adalah sebagai berikut : 
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi, jenis cybercrime ada 11 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual Property, Infringements of Privacy dan Illegal Contents, Langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan cybercrime secara pidana maupun hukum. 

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © BSI Cyber Campus - Bina Sarana Informatika - Powered by Array13 - Designed by Yayan Sugianto -