- Back to Home »
- 3.2. Contoh Kasus Cybercrime /Illegal Content
Posted by : bsicybercampus
Selasa, 26 November 2013
A. Pornografi
Salah satu kejahatan Internet yang melibatkan Indonesia
adalah pornografi anak. Kegiatan yang termasuk pronografi adalah kegiatan yang
dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material
yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
Pada tahun 2008, pemerintah AS menangkap lebih dari 100
orang yang diduga terlibat kegiatan pornografi anak.Dari situs yang memiliki
250 pelanggan dan dijalankan di Texas, AS, pengoperasiannya dilakukan di Rusia
dan Indonesia. Untuk itulah, Jaksa Agung AS John Ashcroft sampai mengeluarkan
surat resmi penangkapan terhadap dua warga Indonesia yang terlibat dalam
pornografi yang tidak dilindungi Amandemen Pertama. Di Indonesia, kasus
pornografi yang terheboh baru-baru ini adalah kasusnya Ariel-Luna-Cut Tari.
Kasus kejahatan ini memiliki modus untuk membuat situs
pornografi.Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai
tindakan murni kejahatan.Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja
membuat situs-situs pornografi yang sangat berdampak buruk.
B. penyebaran berita yang tidak benar
(HOAX)
Terbagi
menjadi 2 yaitu :
1.
Penipuan Melalui Situs Internet
2. Penipuan Lewat Email
1. Penipuan Melalui Situs Internet
Para pengguna Internet juga harus waspada dengan adanya
modus penipuan lewat situs-situs yang menawarkan program-program bantuan maupun
multilevel marketing (MLM). Seperti dalam program bernama Given in Freedom
Trust (GIFT) dari sebuah situs yang tadinya beralamat di
http://www.entersatu.com/danahibah. Dalam program ini, penyelenggara
mengiming-imingi untuk memberikan dana hibah yang didapat dari sekelompok
dermawan kaya dari beberapa negara bagi perorangan atau perusahaan, dengan
syarat mengirimkan sejumlah dana tertentu ke rekening tertentu tanpa nama.
Program ini menggiurkan karena untuk perorangan tiap pemohon bisa mendapat
10.000.000 juta/bulan dan 30.000.0000 juta/ bulan untuk perusahaan.
Kegiatan kejahatan ini memiliki modus penipuan.Kejahatan ini
memiliki motif cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan.Hal ini
dikarenakan pihak penyelenggara dengan sengaja membuat suati situs untuk menipu
pembaca situs atau masyaralat.Kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal
contents.Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime
menyerang individu (against person).
2. Penipuan Lewat Email
Penipuan lainnya dilakukan lewat surat elektronik (e-mail).
Penipuan lewat media ini bahkan diindikasikan sebagai bagian dari mafia
internasional. Modus operandinya, seseorang yang berasal dari luar negeri,
kebanyakan dari Afrika, meminta bantuan untuk “menerima” transferan sejumlah
dana dari proyek yang telah dikerjakan atau alasan lain ke rekening calon
korbannya.
Iming-imingnya, uang yang bernilai milyaran rupiah itu, 30
persen akan menjadi milik korban. Hanya saja, kemudian diketahui, dari beberapa
laporan, mereka terlebih dahulu harus mengirimkan sekitar 0,1 persen dari dana
yang akan menjadi milik korban kepada penipu tersebut. Ujungnya, setelah
dikirim, uang yang dijanjikan tidak juga diterima.