- Back to Home »
- 3.4. Kejahatan Illegal Contents dan penegakan hukum di Indonesia
Posted by : bsicybercampus
Rabu, 27 November 2013
Dalam melakukan kegiatan Cybercrime “Illegal Contents" tentu
saja memiliki payung hukum, terutama di negara Indonesia. Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronik, walaupun belum secara
keseluruhan mencakup atau memayungi segala perbuatan atau kegiatan di dunia
maya, namun telah cukup untuk dapat menjadi acuan atau patokan dalam melakukan
kegiatan cyber tersebut.
Beberapa pasal dalam Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik yang berperan dalam e-commerce adalah sebagai berikut :
1.
Pasal 2
Undang-Undang
ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
2.
Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem
Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan
syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
3.
Pasal 10
1. Setiap pelaku usaha yang
menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
2. Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga
Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
4.
Pasal 18
1.
Transaksi Elektronik yang dituangkan ke
dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
2. Para pihak memiliki kewenangan untuk
memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang
dibuatnya.
3. Jika para pihak tidak melakukan pilihan
hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan
pada asas Hukum Perdata Internasional.
4. Para pihak memiliki kewenangan untuk
menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa
alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari
Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
5. Jika para pihak tidak melakukan pilihan
forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan,
arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang
menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada
asas Hukum Perdata Internasional
5.
Pasal 20
1. Kecuali ditentukan lain oleh para
pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksiyang dikirim
Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
2. Persetujuan atas penawaran Transaksi
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan
penerimaan secara elektronik.
6.
Pasal 21
1. Pengirim atau Penerima dapat melakukan
Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau
melalui Agen Elektronik.
2.
Pihak yang bertanggung jawab atas
segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi
Elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. Jika dilakukan sendiri, segala akibat
hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak
yang bertransaksi;
b. Jika dilakukan melalui pemberian kuasa,
segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung
jawab pemberi kuasa.
c. Jika kerugian Transaksi Elektronik
disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga
secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi
tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
d. Jika kerugian Transaksi Elektronik
disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna
jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
e. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa,
kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
7.
Pasal 30
1.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik
Orang lain dengan cara apa pun.
2.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan
cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
3.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan
cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem
pengamanan.
8.
Pasal 46
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00
(tujuh ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).